17 Partai Politik Mendaftar Ke KIp Aceh Singkil


Sebanyak 17 Partai politik (Parpol) yang tergabung dalampartai nasional maupun lokal telah menyerahkan dokumen admistrasi sebagai bukti keanggotaan untuk mengikuti pemilu tahun 2019, ke kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil, Yarmin Adi Dharma S.Pt, melalui Divisi Hukum Syahrial Raf SE MM Rabu 18 Oktober 2017 mengatakan ke 17 Parpol yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen admistrasi F2-Parpol PKPU nomor 11 Tahun 2017 terhadap partai yang sudah menyerahkan.
"Penelitian akan dilaksanakan dari mulai tanggal 18 Oktober - 15 November," ujar Syahrial, Rabu 18 Oktober 2017.
Setelah dilakukan proses penelitian dokumen admistrasi keanggotaan, untuk selanjutnya akan melaju ke tahap verifikasi, keputusan dan penentuan semua diputuskan olek KPU RI untuk partai nasional dan untuk partai lokal, diputuskan oleh KIP provinsi. 
"Kami hanya menerima peraturan dari KPU dan kemudian melaporkan kembali kepada KPU," katanya.
Dikatakannya, Parpol yang sudah menyerahkan dokumen administrasi ke KIP Kabupaten Aceh Singkil, sejak dibukanya mulai tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan 16 Oktober dan ditambah lagi perpanjangan satu hari pada tanggal 17 Oktober yakni, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai PDI-P, Partai  Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia(Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya (PB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gabungan Aceh Mandiri (GRAM).

0 Response to "17 Partai Politik Mendaftar Ke KIp Aceh Singkil"

Post a Comment