Peraturan Dewan Pers No. 1/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyebutkan bahwa hanya wartawan yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Namun, tidak ditetapkan lebih lanjut kriterianya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan tujuan disusunnya Standar Kompetensi Wartawan, perlu dirumuskan kriteria peserta Uji Kompetensi Wartawan.
Peserta Uji Kompetensi Wartawan:
1. Bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau surat keterangan dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau karya jurnalistiknya tiga bulan terakhir.
2. Telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
3. Bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan:
a. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara yang disebutkan atau disiarkan secara terbuka melalui media masing-masing.
b. Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media.¬¬
c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan.
e. Tidak menggunakan nama dan atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.
Lembaga Penguji menolak calon peserta uji kompetensi yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Dewan Pers tidak mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Sumber : dewanpers.or.id
0 Response to "PESERTA UJI KOMPETENSI WARTAWAN"
Post a Comment