Polres Aceh Singkil Kembali Tangkap Penyalaguna Narkoba

                     

Satnarkoba Polres Aceh Singkil kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama B (33) warga Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan. Minggu, (08/10/2017) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, melalaui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa SH, menjelaskan bahwa, pada Sabtu 07 Oktober 2017 pukul 18.30 WIB, Sat Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Adi Samsunur (37) warga di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat, Pemko Subulussalam.

"Dari tersangka AD, disita 1 (satu) bal narkotika jenis ganja dengan berat 300 gram dan 3 (tiga) bungkus kecil dengan berat 60 gram," sebut IPDA Mustafa.

Selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap tersangka, dan dari hasil Introgasi dijelaskan jika barang bukti Narkotika berupa ganja tersebut, dibeli tersangka dari tersangka BA di Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Mendapati keterangan dari tersangka, selanjutnya pada Minggu 08 Oktober 2017, Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil kembali melakukan pengembangan ke Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya, pada pukul 11.30 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap tersangka Bukhari Ala Si Wen di jalan lintas Subulussalam - Tapaktuan, Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

"Dari tersangka Bukhari ditemukan 2 (dua) bal besar narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam Plastik warna Hitam dan kuning dengan berat seluruh nya sebanyak 2 Kg yang ia Simpang di dalam jok Sepeda Motor Merk Honda jenis Supra X jumbo BL 5283 JG yang sedang digunakan oleh Tersangka Bukhari," sebutnya. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Singkilterkini.com

0 Response to "Polres Aceh Singkil Kembali Tangkap Penyalaguna Narkoba"

Post a Comment