DPA PA Resmi Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2019


                                     Foto Wildan/mediaaceh.co 
Partai Aceh mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KIP Aceh, Senin malam 16 Oktober 2017.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPA PA Muzakir Manaf, Wakil Ketua DPA PA Abu Razak dan sejumlah kader Partai Aceh.
Pendaftaran tersebut disambut oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, Komisiomer KIP Aceh Muhammad, Junaidi dan Fauziah.
"Jika ada keputusan kalau yang tidak berkenan diajukan sengketa yaitu melalui Bawaslu, namun kami berkeyakinan melakukannya sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Ridwan Hadi.
Hingga berita ini dikirim KIP Aceh sedang memeriksa dokumen pendaftaran Partai Aceh.
Komisioner KIP Aceh Junaidi mengatakan, terkait dengan kelengkapan data Sipol pada website resmi KIP Aceh, KIP Aceh memberi tambahan waktu hingga Selasa 17 Oktober 2017 akibat adanya kendala pada sistem di website KIP.
"Apabila ada dokumen yang belum diupload di SiPol sesuai edaran ada kendala di sistem kami, sudah kami komunikasikan ke Jakarta ada tambahan waktu 1 x 24 jam sampai malam besok," kata Junaidi.

Narasumber: mediaaceh.co

0 Response to "DPA PA Resmi Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2019"

Post a Comment