Calon Keuchik Teluk Rumbia Masri 32 tahun di dampingi saksi Mukshin 48 Tahun, mengajukan keberatan terhadap pelaksana pemilihan kampong (P2K) dalam melaksanakan pemilihan kepala kampong Teluk Rumbia di laksanakan secara serentak pada hari Sabtu 16 September 2017 mendatang diduga sengaja memenangkan salah satu Kandidat.
"Bahwa dalam pelipatan kertas suara sebelum pelaksanaan pemilihan, P2K tidak pernah mengundang para kandidat calon Keuchik dan para saksi, padahal seharusnya para kandidat calon dan saksi di undang, supaya dalam proses pelipatan kertas suara tidak ada pihak yang dirugikan dan hasil pelipatan tersebut seharusnya dibuat dalam berita acara, akan tetapi pihak P2K tidak melaksanakan demikian." Kata Masri, Senin 18 September 2017.
Hasil perolehan suara pada pemilihan Keuchik Teluk Rumbia di peroleh hasil berupa nomor urut 1 Awaluddin memperoleh 15 suara, nomor urut 2 Asnawi memperoleh 50 suara, nomor urut 3 Kamaluddin In memperoleh 198 Suaa, nomor urut 4 Masri 170 suara dan Sura yang rusak sebanyak 35 kertas suara.
Jumlah hasil suara yang rusak sebanyak 35 Suara tersebut diatas, dimana atas nama Masri Nomor urut 4 di temukan jumlah suara yang rusak sebanyak 29 suara, dimana yang menetapkan kertas suara tersebut di anggap rusak adalah P2K, sebab berdasarkan penetapan P2K kertas suara tersebut dicoblos mengenai tanda tangan P2K pada kertas suara.
"Sebelum perhitungan dilakukan, saksi dari kandidat Nomor 4 sudah mempertahankan dan mengajukan keberatan mengenai surat suara yang rusak versi P2K, akan tetapi setelah melalui perdebatan yang alot, maka pada saat itu PJ, kepala kampong teluk rumbia menyampaikan bahwa perhitungan surat suara tersebut tetap dilanjutkan dan apabila ada pihak yang merasa keberatan, maka silahkan mengajukan gugatan setelah perhitungan suara selesai dilaksanakan," katanya Lagi.
Tambanya, Bahwa disini kami perjelas, bahwa surat suara yang dipergunakan untuk pencoblosan, bentuk landscape dari kiri ke kanan, dimana nomor urut 1,2,3 dan 4 dan disebelah kanan nomor urut 4 merupakan tempat untuk membubuhkan tanda tangan Panitia Pemilihan Keuchik.
Lipatan kertas suara setelah nomor urut 4 yang merupakan tempat membubuhkan tanda tangan Panitia Pemilihan Keuchik, lipatan arah ke bawah dilipat secara rapi, sehingga apabila pemilihan kurang teliti membuka lipatan terakhir, maka pada saat pemilihan mencoblos Nomor 4 akan dengan sendirinya ikut tercoblos tempat membubuhkan tanda tangan Panitia Pemilihan Keuchik sebab lipatannya kebawah atau berada di bawah lipatan Nomor urut 4.
"Bila tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh P2K Kampong Teluk Rumbia untuk memenangkan salah satu kandidat, maka lipatan sebelah kanan Nomor urut 4, supaya apabila tertutup, pasti lipatan tersebut akan dibuka oleh pemilih dan apabila tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan untuk memenangkan salah satu kandidat dan menyatakan surat suara yang rusak tersebut menjadi sah, maka jumlah surat suara Nomor urut 4 atas nama Masri jelas unggul mengalahkan Kandidat lain yaitu dengan jumlah suara terbanyak 199 suara." Katanya.
Selanjutnya perlu kami tambah, pada saat pelaksanaan pemilihan Keucik Teluk Rumbia, Komite pelaksana pemungutan suara (KPPS) tidak pernah di sumpah, padahal seharusnya KPPS sebelum melaksanakan tugas harus disumpah, terlebih dahulu, kegunaannya agar KPPS dalam menjalankan tugas bersikap jujur dan adil.
"Menurut hemat kami, P2K Kampong Teluk Rumbia tidak seharusnya terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara dan termasuk juga dalam hal pembukaan kotak suara, akan tetapi yang kami temukan P2K Kampong Teluk Rumbia terlibat dalam pembukaan kotak suara dan surat suara. Keberatan yang kami ajukan ini sebelumnya sudah kami beritahukan kepada Muspika Kecamtan Singkil," tuturnya.
0 Response to "Keuchik Ajukan Keberatan Terhadap Pemilihan Ketua P2K Kampong Teluk Rumbia"
Post a Comment